Istishna’ ialah akad pemesanan penjualan antara pengrajin/ produsen/ penerima
pesanan (shani') dan pemesan (mustashni') guna memproduksi sebuah produk dengan
adanya ketentuan spesifikasi khusus (mashnu') dengan sistem pembayaran yang
dilaksanakan baik di tengah, di awal, ataupun di akhir. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui bagaimana pelaksanaan konsep jual beli pesanan (istishna’) dan
implementasi jual beli pesanan (Istishna’) pada usaha Bengkel Las Raissa Kota
Pekanbaru. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik penumpulan
data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa telah menyesuaikan syarat serta rukun jual beli. Pelaku dari transaksi, yakni
konsumen serta pihak bengkel telah melakukan transaksi dengan sukarela, ridha, dan
tanpa pemaksaan. Barang ataupun objek jual belinya halal dan jelas, serta harganya
juga telah konsumen ketahui secara jelas. Sedangkan implementasi jual beli pesanan
(istishna’) yang dilakukan di Bengkel Las Raissa telah mengikuti konsep istishna’,
dimana pembayaran bisa dilakukan di awal (DP), tengah, ataupun akhir (pembayaran
sisa). Berkenaan barang yang kurang sesuai terhadap kriterianya konsumen, pihak
bengkel bersedia melakukan perbaikan ataupun modifikasi menyesuaikan
keinginannya konsumen.