Jual beli sebagai sarana tolong menolong antara sesama manusia mempunyai
landasan yang kuat dalam syariat Islam. Dasar yang disyariatkan jual beli
berdasarkan al-Qur’an, sunnah dan ijma’. Jual beli juga merupakan salah satu
bentuk ibadah dalam rangka mencari rezeki untuk memenuhi kebutuhan hidup
yang tidak terlepas dari hubungan sosial, tetapi jual beli yang sesuai dengan
syari’at Islam.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan pandangan
perspektif ekonomi syariah terhadap pelaksanan jual beli buah peti kemasan di
Pasar Sail Hangtuah Pekanbaru.Penelitian kualitatif ini menggunakan pendekatan
normatif,dalam penelitian ini, wawancara,observasi dan dokumentasi, digunakan
untuk mengumpulkan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli
buah-buahan dengan sistem petian di Pasar Sail Hangtuah Pekanbaru dilakukan
dengan cara buah dikemas di dalam peti. Pada saat ada pembeli, penjual akan
membuka peti sebagai sampel, ketika pembeli melihat peti yang dibuka, buah
yang paling atas terlihat berkualitas bagus, setelah itu pembeli melakukan
pembayaran, jual beli ini diperbolehkan karena telah memenuhi rukun dan syarat
jual beli. Adapun terdapat unsur gharar atau ketidakjelasan pada syarat objek
karena tidak dapat melihat buah secara keseluruhan dan tidak mengetahui secara
pasti jumlah berat perpeti sehingga pembeli seringkali menemukan buah yang
busuk di bagian dalam peti dan jumlah berat yang tidak sesuai ketentua.