Perempuan seringkali ditakdirkan berada di lingkungan domestik ( rumah
tangga ) saja. Namun saat ini perempuan telah menunjukkan eksistensinya dalam
berbagai bidang kehidupan, karena pada dasarnya perempuan mempunyai hak
yang sama dengan laki-laki, termasuk dalam memperoleh pendidikan. Salah satu
lembaga pendidikan yang cukup berpengaruh dalam perkembangan adalah
lembaga pendidikan Islam. Peran pendidikan Islam dalam dunia cukup besar
karena merupakan lembaga yang sudah lama berdiri di Indonesia. Pengembangan
pendidikan berbasis gender perlu dilakukan karena pengaruhnya akan cukup besar
dalam menumbuhkan kesadaran akan keadilan gender. Oleh karena itu peneliti
tertarik membahas kepedulian terhadap kesetaraan dan keadilan gender menurut
KH. Husein Muhammad yang merupakan tokoh feminis dan Kiai di Pondok
Pesantren Cirebon. Konsep kesetaraan gender yang diusungnya merupakan
penelitiaannya, salah satunya adalah “ Islam Agama Ramah Perempuan”. Adapun penelitian ini bertujuan untuk mengkaji lebih dalam pendidikan
islam yang dikemukakan oleh KH. Husein Muhammad yang bertujuan mengkaji
konsep kesetaraan gender dalam pendidikan Islam yang dijelaskan oleh KH. Husein Muhammad. Sedangkan metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
penelitian kepustakaan dengan sumber primer karya KH. Husein Muhammad
bertajuk Islam Agama Ramah Perempuan. Selanjutnya pendekatan penelitian
yang digunakan peneliti menggunakan pendekatan Interpretatif, yaitu upaya
mencari penjelasan peristiwa sosial atau budaya berdasarkan sudut pandang dan
pengalaman yang diteliti. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konsep kesetaraan gender dalam
pendidikan islam yang dijelaskan oleh KH. Husein Muhammad bahwa pendidikan
Islam yang adil harus berdasarkan prinsip Hak Asasi Manusia ( HAM ). Pendidikan dikatakan adil, yaitu pendidikan yang memberi kesempatan yang sama
untuk belajar dan memperoleh ilmu pengetahun antara laki-laki dan perempuan
tanpa adanya kasus-kasus kekerasan ataupun diskriminisasi. Sedangkan
penerapannya dalam kegiatan pembelajaran adalah dengan tidak membedakan hak
III
laki-laki dan perempuan serta fasilitas dan kesempatan yang sama. Konsepnya
relevan dengan sistem pendidikan yang ada pada sebagian besar lembaga
pendidikan Islam, bahkan dewasa ini mulai banyak pendidikan Islam yang
menerapkan pendidikan berbasis gender. Namun, ada beberapa lembaga
pendidikan Islam yang sistem pendidikannya kurang cocok dengan konsep yang
diusung K.H. Husein Muhammad terutama dalam percampuran kelas antara laki-
laki dan perempuan.