Penelitian ini mengkaji penerapan kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) berbasis moderasi beragama di Madrasah Aliyah Swasta Kabupaten Pelalawan. Dengan pendekatan kualitatif deskriptif, penelitian ini bertujuan untuk: (1) menganalisis dasar kebijakan dan penerapan kurikulumPAI; (2) mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat dalampelaksanaannya; (3) menggambarkan konsep moderasi beragama dari perspektif guru; dan (4) merancang desain materi kurikulum berbasis moderasi beragama.Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) penerapan kurikulum telah dilaksanakan, didukung oleh budaya masyarakat yang toleran, regulasi pemerintah, dan sarana prasarana; (2) kendala yang dihadapi meliputi kurangnya pemahaman pendidik terhadap nilai-nilai moderasi dan minimnya pengawasan; (3) konsep moderasi beragama di kalangan guru menekankan sembilan nilai utama moderasi: Tawassuth (jalan tengah), Tawazun (keseimbangan), I’tidal (ketegasan), Tasamuh (toleransi), Musawah (egaliter), Syura (musyawarah), Ishlah (reformasi), Al-Muhafazhah ‘ala al-qadim al-shalih wa al-akhdzu bi al-jadid al-ashlah (melestarikan tradisi lama yang relevan dan mengadopsi hal baru yang lebih baik), serta Tathawwur wa Ibtikar (inovatif); dan (4) terwujudnya desain materi kurikulum PAI berbasis moderasi beragama, baik dalambentuk written curriculum maupun hidden curriculum. Desain ini didasarkan pada Al-Qur’an dan Hadits.Kata kunci: Kurikulum, Pendidikan Agama Islam, Moderasi BeragamaA.PendahuluanIndonesia, sebagai negara dengan keragaman agama, budaya, adat, bahasa, dan etnis, adalah contoh nyata dari masyarakat multikultural. Meski keberagaman ini merupakan kekayaan bangsa, jika tidak dikelola dengan baik, dapat menjadi tantangan besar bagi kesatuan negara. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk mengelola perbedaan ini dengan bijak agar dapat menciptakan persatuan dan kesatuan nasional yang harmonis. Konsep Bhinneka Tunggal Ika, yang berarti "berbeda-beda tetapi tetap satu", menjadi semboyan penting dalam mewujudkan tujuan ini.1Di tengah kemajemukan, tugaspemerintah, khususnya Kementerian Agama, menjadi sangat strategis, terutama dalam memberikan pembinaan kepada umat beragama dan memajukan pengetahuan agama.2Salah satu lembaga yang memiliki peran vital dalam mengimplementasikan tugas ini adalah madrasah.Madrasah tidak hanya sebagai tempat pendidikan formal, tetapi juga sebagai lembaga yang mengintegrasikan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari siswa, serta mengajarkan nilai-nilai kebersamaan dalam masyarakat yang plural.Saat ini, jenjang pendidikan di bawah Kementerian Agama Indonesia terdiri dari beberapa level, di antaranya Raudhatul Atfal (RA) setara Taman Kanak-Kanak (TK), Madrasah Ibtidaiyah (MI) setara Sekolah Dasar (SD), Madrasah Tsanawiyah (MTs) setara Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Madrasah Aliyah (MA) setara Sekolah Menengah Atas (SMA).3Meskipun lembaga madrasah di bawah naungan Kementerian Agama lebih terfokus pada pendidikan agama, tidak berarti bahwa Kementerian Agama tidak berhubungan dengan sekolah umum. Mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) yang diajarkan di sekolah-sekolah umum juga berada di bawah pembinaan Kemenag, yang mengarah pada integrasi antara pendidikan agama dan pendidikan umum.Sebagai negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki beragam aliran dan organisasi keagamaan. Oleh karena itu, moderasi beragama menjadi suatu sikap yang sangat relevan untuk diterapkan, baik dalam konteks agama maupun dalam kehidupan bermasyarakat.4Moderasi beragama di Indonesia harus dimaknai secara kontekstual—bukan dengan memodifikasi ajaran agama, tetapi dengan mengajak umatuntuk bersikap moderat, toleran, dan menghindari radikalisasi. Sebagai bangsa yang multikultural, 1Ali Z, Pendidikan Agama Islam(Jakarta: Bumi Aksara, 2010).2Farhani, “Moderasi Beragama Dan Kerukunan Umat Beragama,” 2019.3Ridwan Nasir, Mencari Tipologi Format Pendidikan Ideal(Jogjakarta: Pustaka Pelajar, 2010).4Dawing D, “Mengusung Moderasi Islam Di Tengah Masyarakat Multikultural,” RausyanFikr: Jurnal Studi Ilmu Ushuluddin Dan Filsafat13, no. 2 (2017): 225–55.