Berdasarkan hasil wawancara dengan para penyewa dan pemilik usaha penyewaan perlengkapan camping di Desa Gema dan sekitarnya, dapat disimpulkan bahwa praktik sewa-menyewa telah berlangsung cukup baik dan mengedepankan prinsip saling ridha antara kedua belah pihak. barang-barang yang disewakan seperti tenda, matras, kompor, kursi, dan perlengkapan lainnya umumnya dalam kondisi layak pakai dan bermanfaat bagi penyewa.
Namun, jika ditinjau dari perspektif akad Ijarah dalam ekonomi Islam, praktik ini belum sepenuhnya sesuai syariah. mayoritas transaksi masih dilakukan secara lisan tanpa perjanjian tertulis, sehingga rentan terhadap potensi sengketa apabila terjadi kerusakan atau kehilangan barang. hak dan kewajiban belum dijelaskan secara rinci, termasuk dalam hal tanggung jawab, denda keterlambatan, dan kondisi barang.
Meski sudah terdapat unsur-unsur dasar akad Ijarah seperti adanya pihak yang berakad, objek manfaat yang jelas, ujrah (imbalan), durasi, dan keridhaan, namun kekurangan dalam dokumentasi dan transparansi menjadi catatan penting dalam tinjauan syariah. beberapa penyewa juga mengeluhkan aspek kebersihan dan kualitas layanan.
Dari sisi pelaku usaha, mereka telah berusaha menjaga kualitas barang dan pelayanan, namun sebagian besar belum memahami secara menyeluruh teknis ijarah sesuai syariah. beberapa di antaranya juga menyebutkan bahwa akad sewa hanya berbasis kepercayaan tanpa ijab qabul formal maupun bukti transaksi yang memadai.