Penelitian ini mengkaji implementasi sistem sewa menyewa (ijarah) kebun
kelapa sawit di Kampung Maredan Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik
pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa kesepakatan diawali oleh inisiatif penyewa melalui
perjanjian tertulis yang memuat identitas pihak, luas serta kondisi lahan, dan nilai
sewa.
Pembayaran dilakukan secara angsuran dengan fleksibilitas penyesuaian
apabila hasil panen tidak sesuai, mencerminkan prinsip tasamuh dalam akad ijarah.
Penyewa bertanggung jawab penuh atas perawatan kebun, sedangkan pemilik
hanya menerima imbalan tetap tanpa terlibat dalam pengelolaan. Akad ijarah
dilaksanakan dengan kejelasan objek, kesepakatan tertulis, dan pembayaran tetap
tanpa sistem bagi hasil.
Namun, ditemukan ketimpangan distribusi manfaat, di mana penyewa
memperoleh keuntungan besar dari panen, sementara pemilik hanya menerima
sewa tetap tanpa evaluasi harga selama kontrak. Sistem sewa lebih dipilih karena
memberikan kepastian imbalan, meskipun pola bagi hasil lebih potensial secara
ekonomi. Dari perspektif syariah, praktik ini telah memenuhi unsur akad ijarah,
yaitu adanya kejelasan, ridha, dan pemanfaatan manfaat (manfa’ah). Meski
demikian, perlu perhatian pada aspek keadilan distribusi manfaat serta transparansi
pengelolaan. Penelitian ini merekomendasikan adanya edukasi dan regulasi agar
sistem ijarah lebih optimal sesuai prinsip ekonomi Islam.
Kata Kunci : Implementasi Sewa Menyewa (Ijarah), Kebun Kelapa Sawit,
Ekonomi Islam