ABSTRAK
Pendidikan Agama Islam yang biasanya dilakukan di lembaga-lembaga
Pendidikan formal maupun non formal, sekarang juga telah diajarkan di lembaga-
lembaga permasyarakatan. Sehingga fungsi Rumah Tahanan tidak hanya sebagai tempat
pelaksanaan hukuman yang telah di tetapkan oleh pengadilan bagi para pelaku kejahatan,
tetapi di dalam pelaksanaan hukuman juga diberikan pendidikan dan bimbingan agar
pelaku kejahatan menyadari akan kesalahan yang telah diperbuat sekaligus sebagai
metode perbaikan sikap bagi narapidana agar tidak mengulangi kejahatan yang telah
diperbuat.
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pelaksanaan Pendidikan Agama
Islam bagi Narapidana di Rumah Tahanan Kelas IIB Rengat. Jenis penelitian ini adalah
penelitian lapangan (Field Research) melalui pendekatan deskriptf kualitatif dengan
teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Penelitian ini
dilaksanakan pada bulan Mei sampai Juli 2024 bertempat di Rumah Tahanan Kelas IIB
Rengat. Selanjutnya metode analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data, dan
penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian yang telah dilakukan menunjukan bahwa proses Pendidikan
Agama Islam di Rumah Tahanan Kelas IIB Rengat dilaksanakan dengan berbagai bentuk
kegiatan. Kegiatan tersebut meliputi Baca Tulis AL-Qur’an – Pengalaman Praktek
Ibadah (BTA-PPI) yang masih terbagi kedalam beberapa bentuk antara lain membaca
Iqro’, tadarus AL-Qur’an, belajar tajwid, serta kegiatan tausiyah atau mau’idzoh
hasanah. Materi yang disampaikan dalam pembinaan Pendidikan Agama Islam di
Rumah Tahanan Kelas IIB Rengat diantaranya aqidah’ syari’ah, dan akhlak. Sedangkan
metode yang digunakan antara lain ceramah, diskusi, Tanya jawab, demonstrasi, Driil,
dan penugasan.